Text
Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP Dan Atau Pasal 167 KUHP Di Ditreskrimum Polda Jateng
Latar belakang hak seseorang di dalam hukum tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tujuannnya untukmengetahui bagaimana Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP di Dit Reskrimum Polda Jateng ,dan faaktor-faktor yang menjadi hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pencurian dengan Pemberatan tanpa melanggar hak asasi tersangka. Untuk mengetahui dan menganalisis Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP
Tidak tersedia versi lain