Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pelaksanaan praktik bank keliling di pasar Sore Kaliwungu menggunakan konsep akad utang piutang yaitu bank keliling memberikan pinjaman dengan pengembalian pinjaman dilakukan dicicil dalam 100x atau 120x cicilan. Perjanjian yang telah disepakati antara bank keliling dengan para pedagang terdapat ketentuan adanya tambahan …
Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik hutang piutang dalam arisan di Paguyuban Bonan Mandiri dengan tambahan pembayaran adalah adanya faktor kebutuhan yang mendesak, dan keperluan modal usaha serta cara meminjam yang mudah yaitu dengan perjanjian yang dilakukan secara lisan dan bermodalkan kepercayaan, besarnya pinjaman dan waktu pengembalian yang tidak dibatasi, dapat dilakukan dimana …
Tujuan Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktik hutang piutang dan 2) untuk mengetahui analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik hutang piutang dengan tambahan pembayaran di Desa Sukolilan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dari waw…