Penghindaran pajak merupakan usaha pengurangan jumlah pajak yang dibayarkan secara legal yang dilakukandengan cara memanfaatkan ketentuan dibidang perpajakan secara optimal, seperti memanfaatkan pengecualian dan pemotongan yang dikenakan, memanfaatkan hal yang belum diatur, dan memanfaatkan kelemahan yang ada dalam peraturanperpajakan yang berlaku. Penelitian bertu…