Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama dalam persepektif hukum perdata berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan perkawinan beda agama …