Perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) yang akseleratif telah mendisrupsi tatanan hukum Hak Kekayaan Intelektual, memicu perdebatan yuridis mengenai status kepemilikan karya yang dihasilkan secara otonom (computer-generated works). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia saat ini berlandaskan prinsip antroposentris, yang secara teg…