Pada dasarnya Narkotika di Indonesia, apabila di tinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya jika penggunaannya sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Narkotika, di mana Narkotika hanya bisa digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan, tekhnologi dan melarang penggunaan atau peredaran Narkotika tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk m…