Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya data yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pada akhhir tahun 2024 akan di cabut perizinan beoperasi BPR dan BPRS yang bermasalah. Hal tersebut karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan perusahaan yang sebagian besar terjadi karena masalah penyimpangan dalam operasional. Penelitian ini be…